Resume_Day 3-4

Materi PKKMB Universitas day 3-4
 

Sambutan Dekan Fakultas Hukum
Acara PKKMB Fakultas Hukum Universitas Lampung diawali dengan
sambutan oleh Dekan
Fakultas Hukum. Dalam sambutannya, Dekan menekankan
pentingnya mahasiswa baru
memiliki semangat belajar, integritas, serta tanggung jawab moral
sebagai calon penegak
hukum. Beliau juga berpesan agar mahasiswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga  berkarakter, menjunjung tinggi nilai keadilan, dan menjadikan hukum
sebagai sarana untuk
menciptakan ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.
Pengenalan pimpinan dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung :
DEKAN : Dr. M. Fakih, S.H.,MS.
WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK : Dr. Ahmad Irzal
Fardiansyah, S.H.,M.H.
WAKIL BIDANG UMUM & KEUANGAN : Dr. Budiyono,
S.H.,M.H.
WAKIL KEMASISWAAN & ALUMNI : Dr. Rudi Natamihardja,
S.H.,DEA.
Sambutan dari Wakil Dekan Bidang umum & Keuangan ;
Bapak Dr. Budiyono, S.H.,M.H beliau menjelaskan bahwa sistem
perkuliahan di fakultas
hukum lebih mudah dibanding jurusan lainnya. Pada saat dikelas
mahasiswa harus
memberikan komentar dan harus ada dasarnya. Kemudian satu semester di FH 20-24 sks
tergantung pada IPK dan nilai sebelumnya.
Terdapat 16 kali pertemuan yaitu diantaranya 14 kali pertemuan aktif
dan 2 kali ujian tengah
semester. Bobot kehadiran adalah 80%, dan 20% alasan sakit ataupun
izin. Semester 1-3 kuliah
umum berisi mata kuliah wajib dan pada semester 5 memilih bidang
konsentransi sesuai minat.
Contohny ada hukum pidana, keperdataan, tata negara, administrasi
negara, dan hukum
internasional.
1. HUKUM PIDANA
Diketuai oleh ibu Dr. Maya Shafira, S.H.,M.H
Dengan Sekretaris Muhammad Farid, S.H.,M.H
Hukum Pidana adalah Hukum yang mempelajari berbagai aspek
terkait tindak pidana, mulai
dari pengertian dasar hingga penerapannya dalam sistem peradilan
pidana. Mahasiswa hukum
pidana akan mendalami teori, asas, dan praktik dalam hukum pidana,
baik secara umum
maupun khusus. Selain itu, mereka juga akan mempelajari berbagai
jenis tindak pidana, sistem
pemidanaan, dan bagaimana hukum pidana diterapkan dalam
penegakan hukum.
2. HUKUM PERDATA
Diketuai oleh bapak Dr. Ahmad Zazili, S.H.,M.H
Dengan Sekretaris Muhammad Wendy Trijaya, S.H.,M.Hum
Hukum perdata adalah hukum yang mempelajari aturan hukum yang
mengatur hubungan
antara individu atau badan hukum dalam hal-hal yang bersifat perdata,
seperti hubungan
keluarga, perjanjian, kepemilikan, dan warisan. Hukum ini berfokus
pada hak dan kewajiban
individu dalam kehidupan sehari-hari dan penyelesaian sengketa
perdata
3. HUKUM TATA NEGARA
Diketuai oleh Bapak Ahmad Saleh, S.H.,M.H
Dengan sekretaris ibu Dr. Malicia Evendia, S.H.,M.H
Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari struktur, fungsi, dan
hubungan antara
lembagalembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga
negaranya. Ini mencakup
berbagai aspek seperti konstitusi, sistem pemerintahan, pembagian
kekuasaan, hak asasi
manusia, dan penyelesaian sengketa konstitusional.
4. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Diketuai oleh Ibu Marlia Eka Putri, S.H.,M.H
Dengan Sekretaris Bapak Agung Budi Prasetyo, S.H.,M.H
Hukum Administrasi Negara (HAN) mempelajari tentang aturan-
aturan yang mengatur
tindakan, kegiatan, dan keputusan lembaga-lembaga pemerintah dalam
menjalankan roda
pemerintahan negara. HAN berfokus pada bagaimana pemerintah
melaksanakan tugas dan
kewenangannya, termasuk dalam hal organisasi, wewenang, dan
tugas-tugas pemerintahan.
5. HUKUM INTERNASIONAL
Diketuai oleh bapak Dr. Ahmad Syofyan, S.H.,M.H
Dengan Sekretaris ibu Stiti Azizah, S.H.,M.H
Hukum internasional mempelajari aturan dan prinsip yang mengatur
hubungan antar negara,
organisasi internasional, dan, dalam beberapa kasus, individu dalam
konteks hubungan
internasional. Tujuannya adalah untuk menjaga perdamaian, mengatur
konflik,mempromosikan kerjasama, dan melindungi hak asasi
manusia.
Pengenalan ORMAWA
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
3. HIMA Pidana
4. HIMA Perdata
5. HIMA Administrasi Negara
6. HIMA Tata Negara
7. HIMA Internasional
8. MAHUSA
9. PORMAH
10. FOSSI
11. PSBH
12. LEC
13. PERSIKUSI
14. LWDC
15. PERISTIWA                                                                                                                                                16. MUN 

 

0 Komentar